Ilmu Budaya Dasar | Analisis Kasus Korupsi

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Begitu banyaknya kasus pelanggaran atau kecurangan seperti korupsi terjadi di Indonesia. Bukan hanya melibatkan pegawai biasa, bahkan saat ini pelaku korupsi merupakan orang – orang yang memiliki jabatan tinggi atau kekuasaan tertentu bahkan dibagian departemen milik pemerintah.
Suatu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang pemegang jabatan baik pada instansi milik negara maupun swasta hendaknya dikerjakan dengan baik dan penuh amanah, bukan dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk mencari keuntungan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti halnya kasus yang melibatkan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Golongan III A yang diketahui memiliki simpanan hingga miliaran rupiah di rekening miliknya. Gayus pada awalnya diduga melakukan penggelapan pajak yang melibatkan 149 perusahaan dan ditaksirkan dapat menyebabkan kerugian Negara hingga miliaran rupiah.

1.2. Rumusan Masalah

Permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai :
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Dugaan apa saja yang didakwakan kepada Gayus Tambunan?
3. Berapa banyak kerugian yang diperkirakan harus ditanggung oleh Indonesia?
4. Pasal apa saja yang menjerat kasus Gayus Tambunan?
5. Bagaimana kronologi kasus Gayus Tambunan?

1.3. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk lebih mengetahui pengertian “Korupsi”
2. Untuk mengetahui dan lebih memahami kronologi dari penggelapan uang oleh Gayus Tambunan

1.4. Metode Penulisan

Dalam penyusunan makalah ini, saya sebagai penulis menggunakan metode studi pustaka sebagai sumber utama pengumpulan data. Metode pustaka yang saya lakukan adalah dengan cara mendengarkan perkembangan berita, membaca berita pada situs online, serta beberapa sumber lainnya.

1.5. Manfaat Penulisan

Penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang korupsi yang ada di Indonesia dan dapat mempelajari cara mengatasi kasus korupsi yang ada di Indonesia.



BAB II

LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Korupsi

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

BAB III

ANALISIS KASUS


Begitu banyak kasus penyalah gunaan jabatan serta kasus pencucian uang, yang secara umum disebut dengan korupsi terjadi di Indonesia. Korupsi tidak mengenal jabatan, baik karyawan biasa hingga pejabat tinggi negara bisa saja melakukan tindak kejahatan korupsi, korupsi juga tidak mengenal instansi, korupsi dapat terjadi di instansi manapun baik instansi negeri atau pemerintah maupun swasta.
Untuk memenuhi tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, saya akan membahas mengenai pelanggaran hukum dalam bidang ekonomi yaitu kasus korupsi yang diketahui dilakukan oleh Pegawai Golongan III-A Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

3.1. Dugaan yang dituduhkan kepada Gayus

1. Mengenai perbuatan mengurangi keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal dengan total Rp 570.952.000 ,-
2. Gayus terbukti menerima suap sebesar Rp 925.000.000 ,- dari Roberto Santonius, konsultan pajak terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak PT. Metropolitan Retailmart.
3. Pencucian uang terkait dengan penyimpanan uang yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading serta beberapa rekening lainnya.
4. Gayus menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, serta kepala Rutan Iwan Susanto yang jumlahnya sebesar Rp 1.500.000 ,- hingga Rp 4.000.000 ,-.
5. Gayus memberikan keterangan palsu kepada Penyidik perihal uang sebesar Rp 24.600.000.000 didalam rekening tabungannya.

3.2. Potensi kerugian yang ditanggung oleh Negara

Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mengakibatkan negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 645,99 Milyar dan US $ 21,1 juta dan dua wajib pahak yang terkait dengan sunset policy dengan potensi kerugian sebesar Rp 339 Milyar.

3.3. Pasal serta jeratan hukum yang menjerat kasus Gayus Tambunan

1. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara sebesar RP 570.952.000 ,-, terkait penanganan keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
2. Pasal 5 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana Gayus Tambunan dituding melakukan penyuapan sebesar $ 760.000 terhadap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.
3. Pasal 6 ayat 1a No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi karena Gayus diketahui memberikan uang sebesar US $ 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnus, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
4. Pasal 22 No.31 Tahun 1999 mengenai Undang – undang tidak pidana korupsi, dimana gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan

3.4. Kronologi kasus Gayus Tambunan

Pada tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPD). Dalam surat tersebut tersangka Gayus diduga melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan dengan diketahuinya rekening sejumlah Rp 25 Milyar pada Bank Panin cabang Jakarta milik Andi Kosasih pengusaha asal Batam yang menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan penggandaan tanah, yang setelah ditelusuri ternyata berkas tersebut belum lengkap.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 Maret, Gayus hanya dituntut satu tahun percobaan dan divonis bebas. Pada tanggal 24 Maret 2010, Gayus bersama 10 rekannya meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Tanggal 30 Maret 2010, polisi berhasil mengetahui keberadaan Gayus di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, tim penyedik memeriksa tiga orang lainnya selain Gayus Tambunan termasuk Bridgen Edmond Ilyas. Pada tanggal 7 April 2010, anggota III DPR mengetahui keterlibatan seorang Jenderal Bintang Tiga yang ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan aliran dana sebesar Rp 24 Milyar.

 

BAB IV

PENUTUPAN


4.1. Kesimpulan

Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fantastis yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka Gayus Tambunan meresahkan banyak pihak. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.

4.2. Saran

Adapun saran yang dapat kami sampaikan mengenai kasus korupsi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Pemerintah harus tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan dalam memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada intansi atau jabatan tinggi, tetapi juga harus fokus memberantas korupsi yang mungkin dapat dilakukan oleh pegawai biasa.
2. Hendaknya setiap masyarakat yang memiliki kepentingan dengan pegawai atau seseorang dengan jabatan tertentu tidak memberikan hadiah atau apapun yang bersifat suapan.
3. Hendaknya setiap masyarakat dan pemerintah yang melihat adanya tindakan korupsi melapor kepada aprat berwajib agar kasus tersebut segera dapat ditanga
Previous
Next Post »